TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah melakukan audit atas sistem proteksi petir dengan adanya fenomena cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia yang menjadi lokasi keberadaan kilang. Hasil audit ini disampaikan usai terjadinya kebakaran tangki di kilang refinery unit atau RU IV Kilang Cilacap, Jawa Tengah.
"Hasil evaluasi kami dibantu pakar petir perlu dilakukan penambahan alat yang lebih sesuai dengan kondisi cuaca saat ini," kata Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya, kepada Tempo, Senin, 15 November 2021.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di tangki berisi Pertalite di kilang Cilacap pada Sabtu malam, pukul 19.20 WIB, 13 November dan baru bisa padam total Minggu pagi, pukul 7.45 WIB, 14 November 2021. Belum ada keterangan apakah kebakaran ini benar karena petir.
Akan tetapi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Geofisika atau BMKG telah mengidentifikasi ada dua sambaran petir di sekitar waktu kejadian. "Dengan jarak kurang lebih 12 kilometer sebelah timur laut kilang," tulis BMKG menjelaskan lokasi petir terdekat saat merespon kebakaran ini.
Setelah kejadian ini, Ombudsman RI pun meminta Pertamina mengevaluasi alat penangkal petir yang digunakan di kilang minyak. Sebab penangkal petir Pertamina yang sudah berstandar internasional dinilai perlu dimodifikasi agar sesuai dengan karakteristik petir di tanah air.
"Itu hasil pembahasan kajian Ombudsman bersama ahli petir dari Institut Teknologi Bandung (ITB)," kata anggota Ombudsman Hery Susanto. Ahli petir yang dimaksud oleh Hery adalah Reynaldo Zoro.
Pada 25 Oktober 2021, Hery menyebut Ombudsman mengundang Reynaldo ke kantor mereka untuk melengkapi laporan investigasi inisiatif atas kasus kebakaran. Bukan di kilang Cilacap, tapi kebakaran di kilang minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Maret 2021.
Dari situlah, Ombudsman mendapat informasi dari Reynaldo bahwa sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA 780, API 653, dan API RP 2003.
Standar NFPA 780 mengatakan bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir. Sehingga, kata Hery merujuk pada informasi dari Reynaldo, tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.